Bolehkah Memakai Pakaian Muslimah Yang Berwarna-Warni baca selengkapnya...

Apakah boleh (bagi Muslimah) menggunakan jilbab yang berwarna-warni? Bagaimana batasan baju Muslimah yang termasuk sebagai perhiasan? 

Fatwa Dewan Fatwa Islamweb no. 295282
Soal:
Apakah boleh (bagi Muslimah) menggunakan jilbab yang berwarna-warni? Yang saya maksudkan bukan hanya jahitannya, namun jika memang jilbab tersebut memiliki banyak warna apakah termasuk dalam perhiasan yang dilarang? Dan jika ya, apakah perhiasan yang dilarang pada jilbab tersebut hanya warnanya saja? Semoga Allah memberi anda balasan kebaikan.
Jawab:
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد
small;">Telah kami jelaskan pada fatwa no. 22814 dan fatwa no. 28482 dan yang semisalnya bahwa tidak disyaratkan bagi wanita untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu, sebagaimana juga tidak disyaratkan pakaian yang pakai hanya memiliki satu warna. Namun termasuk syarat pakaian muslimah yang syar’i adalah tidak mu’tsir (tampak menarik di pandangan laki-laki) dan tidak menjadi sebab timbulnya fitnah (godaan; kerusakan).

Maka perhiasan yang disyaratkan untuk dihindari dari busana Muslimah adalah  
setiap yang mu’tsir, dan memancing pandangan kaum lelaki, serta menjadi sebab timbulnya fitnah.
Adapun sekedar memiliki banyak warna, secara umum bukanlah termasuk perhiasan. Namun terkadang memang menjadi perhiasan jika ia mu’tsir dan menjadi sebab timbulnya fitnah. Dan bukan perhiasan jika tidak demikian. Maka patokannya adalah apakah pakaian tersebut mu’tsir dan apakah ia menimbulkan fitnah.


Untuk penjelasan lebih lanjut tentang batasan perhiasan yang terlarang dalam berpakaian bagi wanita, silakan merujuk pada fatwa no. 163581.
Wallahu a’lam.