Maka perhiasan yang disyaratkan untuk dihindari dari busana Muslimah adalah setiap yang mu’tsir, dan memancing pandangan kaum lelaki, serta menjadi sebab timbulnya fitnah.
Adapun sekedar memiliki banyak warna, secara umum bukanlah termasuk perhiasan. Namun terkadang memang menjadi perhiasan jika ia mu’tsir dan menjadi sebab timbulnya fitnah. Dan bukan perhiasan jika tidak demikian. Maka patokannya adalah apakah pakaian tersebut mu’tsir dan apakah ia menimbulkan fitnah.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang batasan perhiasan yang terlarang dalam berpakaian bagi wanita, silakan merujuk pada fatwa no. 163581. Wallahu a’lam.