Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan menjelaskan bahwa tersangka STY selain sebagai guru juga menjadi pembina pramuka di sekolahnya. Tersangka mengajak korban yang berinisial BSK (17) untuk berjalan-jalan ke Malioboro.Korban sempat pamit ke neneknya mau main ke Yogyakarta dengan gurunya. Kemudian tersangka dan korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November yang lalu," jelas Akbar, Rabu (06/12).
Akbar menceritakan di Yogyakarta, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro. Tersangka juga sempat membelikan korban baterai telepon genggam. Karena kemalaman, tersangka kemudian mengajak korban menginap di sebuah hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta.
"Saat di hotel tersebutlah tersangka melakukan aksi bejatnya. Selang 10 hari, korban bersama keluarganya baru melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Tidak langsung lapor karena korban trauma dan baru berani cerita ke keluarga 10 hari setelah kejadian," ungkap Akbar.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polresta Yogyakarta pun segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku STY diketahui berada di rumahnya Grabag Purworejo, Jawa Tengah.
"Bukti visum dan saksi sudah komplet, lalu Kita koordinasi dengan Polsek Grabag dan melakukan penangkapan terhadap STY," ucap Akbar.
Akibat perbuatannya STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun penjara.