Tindakan Kapry Nanda yang mengunggah foto seolah menginjak Alquran ke Facebook, membuat heboh tanah air. Hanya beberapa jam setelah foto itu diunggah di Facebook, cacian pun mengarah kepadanya. Foto tersebut memicu kemarahan warga Bonjol, Pasaman Barat, sehingga banyak warga Bonjol berusaha mencarinya. Sejumlah media nasional dan lokal memuat berita tentang aksi nekadnya itu.
Pemda Provinsi Sumatera Barat bahkan sampai menurunkan tim untuk mengusut persoalan ini. Selasa (14/6), tim tersebut sudah mendapatkan penjelasannya.Tim Sumbar berkordinasi dengan staf Wali Nagari Sungai Aur kabupaten Pasaman Barat, Darimal yang menyebutkan bahwa Kapry Nanda 20 tahun memang warganya di Kampung Tangah, Jorong Koto Dalam Nagari Sungai Aur, Pasaman Barat.
Menurut keterangan pelaku (Kapry Nanda), aksi konyolnya itu dilakukan pada hari Minggu 12 Juni 2016, bertempat di Musala Al Ikhlas jorong Kampung Tangah. Ia bersama 4 orang temannya sedang berada di Musala tersebut. Foto tersebut kemudian diunggah ke media Facebook dengan tulisan “Jangan Tiru Adegan Ini Bro”. Pelaku mengaku Alquran belum sampai diinjaknya.
Pelaku diambil di rumah orangtuanya di Sungai Aur setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya.
Kapry lalu menjalani pemeriksaan di kantor Wali Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. "Saat ini dia sedang diproses di kantor wali nagari, oleh pihak polisi dan pemerintahan nagari,” kata Camat Sungai Aur, Saifudin.
Camat mengungkapkan, pemilik akun Kapry Nanda bernama asli Capry Nanda (20), seorang bekas pelajar yang bermukim di sebuah kampung dalam Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
"Benar, kami melakukan pertemuan dengan pelaku untuk mendengarkan keterangannya," kata Wali Nagari, Erwin Lubis dilansir dari Antara, Kamis (16/6).
Ia menyebutkan pelaku Kapry Nanda dikenal selama ini di kampungnya tidak bermasalah. Namun, ia berubah karena terpengaruh lingkungan dan pergaulan.
Usai melakukan pertemuan di kantor wali nagari, pelaku langsung dibawa jajaran Polres Pasaman Barat untuk diperiksa lebih jauh. Belum ada informasi lebih lanjut apakah pelaku ditahan atau tidak oleh polisi.
Selain Kapry, polisi juga menangkap seorang temannya yang memasukkan foto Kapry sedang menginjak Quran ke media sosial Facebook, Andri (21). Kasatreskrim Pasaman Barat AKP Rico Fernando mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan selama lebih kurang dua jam
“Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Pasal 28 Ayat 2 UU No.11 Tahun 2008. Ancaman hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara
AKP Rico mengatakan KN dan A memiliki peran yang berbeda sehingga foto yang sudah dibagikan lebih dari 10 ribu orang itu tersebar luas. “KN perannya upload foto sementara A yang memoto,” ujarnya. Digunakannya UU ITE, sebut AKP Rico, sebab saat pemeriksaan tidak ditemukan unsur kesengajaan mengupload foto. “Setelah difoto, tersangka KN mengirim foto lewat bluetooth. “Mereka tidak tahu akan berujung seperti ini,” ujarnya. Wali Nagari Sungai Auna, Pasaman Barat, Erwin Lubis, mengatakan sebelum diperiksa di Mapolres Pasaman Barat, pada Rabu pagi pihaknya menggelar pertemuan dengan dua pelaku dan di Kantor Walinagari Sungai Air. Selain untuk mendengarkan keterangan Kapry dan Andri, pertemuan juga untuk mengantisipasi amukan massa terhadap pelaku.
Pertemuan dihadiri Wakapolres Kompol Rendra Eko Cahyono, Kepala Satuan Intelkam AKP Muzhendra, Camat Sungai Air Saifuddin, Walinagari Sungai Aua Erwin Lubis, dan sejumlah tokoh masyarakat. “Dalam pertemuan itu pelaku mengaku seolah olah menginjak Alquran hanya untuk iseng iseng dan tidak ada niat menistakan agama. Kami hanya mendengarkan keterangan pelaku. Proses hukum pihak kepolisian yang menanganinya,” kata Erwin.