Pasti Banyak Orang Yang Belum Tahu Ukum Memakai Sandal Di Area Makam Atau Kuburan, Inilah Hukumnya Yang Mengejutkan Kita Semua !!


Pertanyaaan.

Apa hukumnya melepaskan sandal pada saat masuk pintu kuburan, kalau saya lihat ada yang melepas ada yang tidak. Apa ada haditsnya atau tidak ?

Jawab.

Alhamdulillah, kami merasa senang mendengar dan melihat perhatian saudara terhadap praktek ajaran agama kita yang begitu detail. Semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk lebih giat dan terus mempelajari ajaran agama yang hanif ini.

Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, para Ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama.

Mereka berpendapat bahwa memakai sandal di area pekuburan itu hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah dan Imam Syâfii. Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa melepas sandal di area pekuburan itu terlarang.

Diantara dalil yang mereka jadikan sebagai dasar pendapat mereka adalah :
Hadits dari Shahabat Anas bahwa Rasûlullâh bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لِيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ

sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan secara jelas bolehnya memakai sandal bagi yang berziarah kubur atau orang yang masuk ke kuburan untuk mengantar jenazah.
Hadits dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنَّ الْمَيِّتَ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِيْنِ

Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan.[HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas )

Mereka juga menqiyaskan tentang bolehnya masuk masjid memakai sandal dan shalat memakai sandal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan itu. Berdasarkan ini, maka masuk ke wilayah pekuburan dengan memakai sandal lebih dibolehkan lagi.

Pendapat Kedua.

Pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah pekuburan adalah makrûh kecuali ada udzur. Pendapat ini lebih menguatkan akan sunnahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan sebab dengan melepas sandal berarti ia lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.

Dalilnya adalah hadits dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu
أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh bersabda:“Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasûlullâh, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]

Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasûlullâh terhadap orang laki-laki yang memakai sandal dikuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudâmah dalam kitab al-Mughni, 3/514-515.

Ibnul Jauzi dalam kitab Kasyful Musykil, 3/242 mengatakan bahwa tidak ada dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu kecuali Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bercerita tentang orang yang sedang masuk ke wilayah kuburan dan tidak ada tersirat disitu adanya pembolehan ataupun pengharaman memakai sandal.

Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Adapun orang yang berpendapat bahwa hadits Basyîr bertentangan dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu maka itu adalah pendapat yang salah. Sebab dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengabarkan bahwa mayit mendengar suara sandal orang yang mengantarkannya sampai ke kuburan dan ini tidak menunjukkan bahwa Rasûlullâh Radhiyallahu anhu mengizinkan untuk menginjak kuburan dan berjalan di atas kuburan dengan sandal. Sebab hanya memberi kabar tentang sesuatu yang terjadi tidak menunjukkan sesuatu itu boleh atau haram dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menghukumi hal itu. Lalu, bagaimana mungkin nash yang sudah jelas melarang terhadap suatu amalan dibenturkan dengan nash yang hanya memberi kabar saja.”

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ada kemungkinan kuat yang dimaksudkan dengan “mayit mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya” adalah suara sandal setelah mereka meninggalkan kuburan.”

Pendapat Ketiga.

Pendapat yang menyatakan bahwa masuk ke kuburan dengan memakai sandal yang terbuat dari kulit hukumnya haram, berdasarkan dzahir hadits di atas. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm adz-Dzahiri rahimahullah.

Kesimpulan.

Pendapat yang kuat tentang masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah kuburan itu makruh. Ini berdasarkan hadits Basyîr bin Khashâshiyah kecuali apabila ada keperluan yang mendesak, misalnya ada duri atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal ke kuburan.

Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz dalam Majmû Fatâwâ bin Bâz, 13/355 dan juga menjadi pendapat Lajnah Daimah Lil Buhûts Wal Ifta, sebagaimana dalam Fatâwâ Lajnah Daimah, 9/123