Menikah Namun Zina ? Bila... Ada dua pernyataan tidak serupa mengenai hukum menikahi perempuan yg hamil di luar nikah. Ada pernyataan yg membolehkan, ada pun yg mengharamkannya.
Adapun yg membolehkan, konsisten bersama aturan-aturan yg wajib dipahami.
Berikut ini dapat dijelaskan berkaitan opini yg mengharamkan menikahi perempuan sedang hamil :
Di jaman waktu ini, rasanya telah amat biasa berjalan pernikahan bersama mempelai perempuan yg telah hamil lebih-lebih dulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga pilih jalan ini yang merupakan pilihan paling baik untukmenutup malu kalau mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Buat itu mesti serta-merta dinikahkan.
Berdasarkan fakta tersebut, nikah itu dianggap Tak SAH, sehingga pasangan itu nanti hidup dalam zina tatkala periode perkawinannya. Masalah ini sudah dipertanyakan pada seseorang Imam, di mana tidak sedikit pertanyaan lain yg timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yg mesti dilakukan bila seseorang perawan yg belum menikah diketahui hamil diluar nikah?
*Gadis itu tak boleh dinikahkan hingga melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Kalau laki laki yg bertanggungjawab itu bersedia menikahi perawan itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tak boleh menikah hingga bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika terus dilakukan?
*TIDAK. Pernikahan itu Tak SAH. Satu Orang lelaki tak boleh menikahi satu orang perempuan hamil, biarpun cowok itu yakni ayah dari bayi yg dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Bila mereka menikah, apa aksi yg mesti mereka jalankan utk memperbaiki kondisi?
*Mereka mesti berpisah. Wanita itu mesti menunggu sampai melahirkan atau sesudah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi dengan cara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimanakah bila kondisi tersebut tak diluruskan?
*Maka mereka bakal hidup di dalam zina sebab pernikahannya itu tak sah
#Pertanyaan 6 : Dengan Cara Apa tentang hak satu orang anak di luar nikah?
*Kebanyakan opini menyampaikan bahwa anak itu tak mempunyai hak utk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jikalau hukum mengemukakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dirinya bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dirinya tak boleh jadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Seandainya seseorang laki laki Muslim & satu orang perempuan Muslim (atau Non-Muslim) mau menikah sesudah berhubungan intim (interaksi suami istri), apakah perbuatan yg mesti dilakukan?
*Mereka mesti tinggal berjauhan bersama langsung & menunggu sampai wanita itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Kalau kita mengenal atau mengetahui seorang dalam situasi seperti ini, apa yg mesti kita melakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau tambah baik tak ikut campur?
*Anda wajib utk memberitahu sebab itu sebahagian dari tanggungjawab kamu sbg saudaranya. Mereka mesti dikasih nasihat utk memperbaiki kondisi mereka.
Lantaran seandainya tak, seluruhnya keturunan yg lahir dari pernikahan yg tak sah itu merupakan anak-anak yg tak sah pun.
Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu dapat kondisi tersebut, namun mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan sehingga mereka pula tak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon janganlah abaikan factor ini. Sebab ini yaitu satu perkara yg serius. Menjadi, pahami & dalami betul-betul, pun amalkan apa yg kita ketahui.
Seandainya dimanfaatkan, konsultasikan masalah ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih memahaminya.
Jika sekiranya artikel ini bermanfaat mohon di sebarluaskan yah :D
(Salam keluarga sakinah mawadah warahmah)
Adapun yg membolehkan, konsisten bersama aturan-aturan yg wajib dipahami.
Berikut ini dapat dijelaskan berkaitan opini yg mengharamkan menikahi perempuan sedang hamil :
Di jaman waktu ini, rasanya telah amat biasa berjalan pernikahan bersama mempelai perempuan yg telah hamil lebih-lebih dulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga pilih jalan ini yang merupakan pilihan paling baik untukmenutup malu kalau mengetahui anak perempuannya hamil di luar nikah. Buat itu mesti serta-merta dinikahkan.
Berdasarkan fakta tersebut, nikah itu dianggap Tak SAH, sehingga pasangan itu nanti hidup dalam zina tatkala periode perkawinannya. Masalah ini sudah dipertanyakan pada seseorang Imam, di mana tidak sedikit pertanyaan lain yg timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap berzina sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yg mesti dilakukan bila seseorang perawan yg belum menikah diketahui hamil diluar nikah?
*Gadis itu tak boleh dinikahkan hingga melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Kalau laki laki yg bertanggungjawab itu bersedia menikahi perawan itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tak boleh menikah hingga bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika terus dilakukan?
*TIDAK. Pernikahan itu Tak SAH. Satu Orang lelaki tak boleh menikahi satu orang perempuan hamil, biarpun cowok itu yakni ayah dari bayi yg dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Bila mereka menikah, apa aksi yg mesti mereka jalankan utk memperbaiki kondisi?
*Mereka mesti berpisah. Wanita itu mesti menunggu sampai melahirkan atau sesudah melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi dengan cara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimanakah bila kondisi tersebut tak diluruskan?
*Maka mereka bakal hidup di dalam zina sebab pernikahannya itu tak sah
#Pertanyaan 6 : Dengan Cara Apa tentang hak satu orang anak di luar nikah?
*Kebanyakan opini menyampaikan bahwa anak itu tak mempunyai hak utk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jikalau hukum mengemukakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dirinya bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dirinya tak boleh jadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Seandainya seseorang laki laki Muslim & satu orang perempuan Muslim (atau Non-Muslim) mau menikah sesudah berhubungan intim (interaksi suami istri), apakah perbuatan yg mesti dilakukan?
*Mereka mesti tinggal berjauhan bersama langsung & menunggu sampai wanita itu haid satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Kalau kita mengenal atau mengetahui seorang dalam situasi seperti ini, apa yg mesti kita melakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau tambah baik tak ikut campur?
*Anda wajib utk memberitahu sebab itu sebahagian dari tanggungjawab kamu sbg saudaranya. Mereka mesti dikasih nasihat utk memperbaiki kondisi mereka.
Lantaran seandainya tak, seluruhnya keturunan yg lahir dari pernikahan yg tak sah itu merupakan anak-anak yg tak sah pun.
Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu dapat kondisi tersebut, namun mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan sehingga mereka pula tak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon janganlah abaikan factor ini. Sebab ini yaitu satu perkara yg serius. Menjadi, pahami & dalami betul-betul, pun amalkan apa yg kita ketahui.
Seandainya dimanfaatkan, konsultasikan masalah ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih memahaminya.
Jika sekiranya artikel ini bermanfaat mohon di sebarluaskan yah :D
(Salam keluarga sakinah mawadah warahmah)